Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Saat ini SD Negeri 1 Jatipayak dipimpin oleh Bapak Umar, S.Pd. dan sekolah dasar ini berdiri pada tahun 1971 dan luas tanah milik 1,822 M².
Untuk dapat mengetahui keberadaan/gambaran umum layanan pendidikan dasar, akan diuraikan dalam profil singkat sebagai berikut:
A. Identitas Sekolah
Nama Sekolah: SD Negeri 1 Jatipayak
NPSN: 20506232
Jenjang Sekolah: SD
Status Sekolah: Negeri
B. Lokasi Sekolah
Dusun: Jati
Desa: Jatipayak
Kecamatan: Modo
Kabupaten: Lamongan
Provinsi: Jawa Timur
Untuk lebih detailnya profil sekolah dapat dilihat di sini
Semoga dg adanya blog ini dapat menjadi salah sarana komunikasi sekolah dg siswa
BalasHapus